Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, calon Kapolri pilihan Presiden memang perlu persetujuan DPR untuk diangkat sebagai Kapolri. Untuk itu Badrodin Haiti akan menjalani proses yang sama dengan Komjen Budi Gunawan saat diajukan Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri pada Januari, yakni uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III Bidang Hukum DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pasal 11 ayat (4) UU tersebut berbunyi, “Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.”
Ini yang membuat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Dwi Ria Latifah menduga Jokowi punya skenario atau strategi khusus dengan memasukkan surat usulan pencalonan Kapolri satu hari sebelum DPR reses.
Hal sama dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum PDIP yang juga duduk di Komisi III, Trimedya Panjaitan. “Kalau opsi Kapolri ini diambil Presiden lebih awal, kan bisa ditelaah DPR dulu (sebelum memasuki masa reses),” kata dia.
Menurut Trimedya, agak sulit untuk mengumpulkan anggota komisi untuk membahas perkara Kapolri itu di masa reses, karena biasanya reses digunakan oleh para anggota DPR untuk menemui konstituen di daerah pemilihan mereka masing-masing.
Meski demikian Trimedya mengatakan tak menutup kemungkinan Komisi III melakukan pertemuan atau rapat di masa reses demi mempercepat pembahasan soal Komjen Badrodin Haiti selaku Kapolri usulan Jokowi tersebut. (agk)