Pelopor air mineral dalam kemasan di Indonesia, Aqua, yang kini dinaungi oleh perusahaan multinasional asal Perancis, PT Tirta Investama Danone Aqua menjadi salah satu perusahaan yang akan mengakhiri usahanya di Indonesia apabila berkaca pada putusan MK.
Corporate Communication Director PT Danone Aqua, Troy Pantouw, menyatakan, telah mengetahui ihwal putusan tersebut. Kini, pihaknya masih mempelajari dan mengkaji apa saja dampak yang harus dihadapinya dengan diumumkan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, salah satu pihak yang kini sedang berkoordinasi untuk membahas putusan tersebut adalah Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin). "Saya pikir, saat ini Aspadin masih mencoba koordinasi dengan pemerintah," ujarnya.
"Kami sudah 42 tahun di Indonesia, sudah terbukti memberikan kontribusi ekonomi ke dan pendapatan daerah dan nasional. Belum lagi kontribusi dengan kesehatan masyarakat lewat produk kami, penyuluhan, sosial dan lingkungan. Hal-hal itu seharusnya menjadi dasar pemerintah dalam mengeluarkan Undang-undang," kata Troy.
Sebelumnya, September tahun lalu, rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, memutuskan untuk membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Keputusan ini, lantas dibacakan di hadapan publik dalam sidang terbuka pada Rabu pekan lalu, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota. (meg)