"Kami akan menuntut ganti rugi kepada KPK senilai Rp 1 triliun," kata Humprey dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Ia menambahkan bahwa tuntutan ini dilakukan sebagai ganti rugi ketidakjelasan KPK atas penetapan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Ia menganggap status tersangka yang telah diterima SDA selama sembilan bulan terakhir telah merugikan SDA baik secara materi maupun moril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satus tersangka Suryadharma Ali sendiri kini genap berusia sembilan bulan. Sebelumnya sejak 22 Mei tahun lalu ia dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Suryadharma selaku Menteri Agama disangka melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. (pit/sip)