Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali diperiksa pihak Bareskrim Mabes Polri dalam lanjutan penyidikan kasus yang menimpa Komisioner nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Akil diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara pengarahan saksi yang dilakukan Bambang saat menjaat sebagai advokat.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Akil dijemput oleh empat petugas Bareskrim dari Rutan KPK sekitar pukul 14.15 WIB. "Pemeriksaannya akan dilakukan di Bareskrim," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
Priharsa menyatakan, Akil hanya diberikan izin untuk menjalani pemeriksaan hingga tengah malam. Sebelum waktu berganti hari, Akil harus dikembalikan ke ruang tahanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akil didampingi satu orang staf rutan dan satu orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (maksimal pukul 24.00 WIB)," ujar Priharsa.
Akil sebelumnya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu lalu (4/2) untuk menjalani pemeriksan sebagai saksi kasus Bambang. Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat penetapan terkait pemeriksaan tersebut lantaran Akil masih dalam proses kasasi dibawah naungan MA.
Akil telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap senilai Rp 1,8 miliar dari bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang untuk memuluskan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
(pit/obs)