Djoko dalam kesaksiannya, menyebutkan tak tahu menahu ihwal pemalsuan tanda tangan dirinya dan pencairan dana proyek pada Maret 2011 silam. Pencairan dilakukan saat pekerjaan belum tuntas dan baru 30 persen selesai. Padahal, pencairan dana dilakukan usai pekerjaan selesai.
Kendati demikian, Djoko mengaku justru tahu ihwal pencairan dana saat Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan pada dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya tidak memerintahkan Komisaris Legimo (Bendahara Korlantas). PPK melaporkan (kasus tanda tangan palsu dan pencairan dana) ke saya pada bulan Mei 2011," ujar Djoko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyangkal kesaksian Djoko, Didik menuturkan tak pernah melaporkan hal tersebut pada Djoko. "Saya tidak melaporkan. Saksi (Djoko Susilo) memanggil saya memberikan CD (compact disc) dan ada kejadian ini (pemalsuan tanda tangan)," kata Didik.
Namun, Didik mengaku seluruh surat dan nota dinas termasuk pencairan dana tak ada persetujuan darinya melalui tanda paraf. "Barbang bukti ditunjukkan hanya lewat paraf, sebagian besar surat tidak ada paraf saya melalui Wakil Korlantas," katanya. Menurut Didik, tanda tangan dirinya dalam resume kontrak sebagai syarat pencairan dana juga telah dipalsukan.
Atas dakwaan kongkalikong pemalsuan tanda tangan, baik Djoko maupun Didik menikmati duit panas. Duit senilai Rp 50 juta mengalir ke kantung Didik. Sementara untuk bosnya, Djoko Susilo, yakni sebesar Rp 32 miliar. Selain keduanya, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santosa yang juga terlibat dalam korupsi dinilai menikmati duit Rp 93,381 miliar. Selain itu, pihak lain yang diindikasikan menerima duit korupai yakni Sukotjo Bambang sebesar Rp 3,9 miliar, dan.Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian senilai Rp 50 juta.
Nilai proyek simulator SIM roda dua dan empat tahun 2011 tersebut mencapai Rp 200 miliar. Namun, atas tindak pidana yang dilakukan Didik dan pihak lain, negara merugi Rp 121,83 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi Didik yakni 20 tahun penjara. (sip)