Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara
Aghnia Adzkia, CNN Indonesia | Selasa, 24/02/2015 10:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2). Gulat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Dukung Langkah KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka
Nasional 5 tahun yang lalu
Kehadiran Ruki Dinilai Perparah Pelemahan KPK
Nasional 6 tahun yang lalu
Duo Bekas Petinggi Korlantas Polri Adu Sangkal Saat Sidang
Nasional 6 tahun yang lalu
Jumat Keramat Bersama Band Marjinal di Komisi Antirasuah
Nasional 6 tahun yang lalu
Taufiequrachman Ruki: Tidak ada konflik antara KPK dan Polri
Nasional 6 tahun yang lalu
BACA JUGA

Prestasi dan Kegagalan Imam Nahrawi Sebagai Menpora
Olahraga • 18 September 2019 21:42
Kesaksian Mochtar Riady Ungkap Peran Besar Billy Sindoro
Ekonomi • 18 October 2018 15:27
Perusahaan Sawit 'Pengemplang' Pajak Mulai Ditelusuri
Ekonomi • 29 March 2018 19:59
Novel Kembali, Netizen Kritik Cara Polisi Tuntaskan Kasus
Teknologi • 21 February 2018 21:00