Gulat Manurung Divonis Tiga Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 10:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2). Gulat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER