"Hampir selesai. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi itu sudah 47 orang dan ahli-ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin karena ada kendala di perjalanan. Tapi kami hormati karena beliau sudah memastikan akan hadir," kata Agus. "Kami akan tunggu."
"Kemarin Sabtu dapat surat (pemeriksaan). Tapi tiba tiba muncul pasal baru, pasal 56," ujar Bambang, Minggu (22/2).
Menanggapi itu, Agus menyatakan penambahan pasal memang bisa saja terjadi sesuai dengan perkembangan penyidikan. Menurutnya, yang penting permasalahan pokok tidak keluar dari pemeriksaan.
Sejauh ini Bambang sudah dua kali diperiksa penyidik Polri yaitu pada 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015. Pemeriksaan hari ini akan menjadi pemeriksaan ketiga bagi Bambang untuk melayani pertanyaan penyidik Bareskrim Polri.
Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.
Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Johan Budi sebagai pelaksana tugas komisioner KPK. (sur/sip)