"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2). Nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Viktor, terdapat pula dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan.
Sebelumnya, penyidik menangkap Bambang pada Jumat (23/1). Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing menilai ada kejanggalan dalam penngkapan tersebut. Pihaknya pun melaporkannya ke Ombudsman. Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahakamah Konstitusi, Juni 2010 silam.
Penetapan dan penangkapan tersebut menyusul penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Senin (12/1). Budi disangka menerima suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat di kepolsian sehingga menyebabkan menggelembungnya rekening Budi hingga miliaran. Saat itu, Budi diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri.
(obs)