Jalani Sidang Terakhir, Mahkamah Partai Golkar Siapkan Aturan

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 17:48 WIB
Majelis hakim akan mendengar jawaban dari pihak termohon Ical atas gugatan dari pemohon Agung Laksono.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Jakarta selaku pemohon, (dari kanan) Ketua Umum Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita saat mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono mengklaim telah menerima surat undangan persidangan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan diselenggarakan pada Rabu (25/2) esok di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta. Dalam surat tersebut, MPG menyantumkan beberapa peraturan yang wajib ditaati, baik oleh kubu Agung sebagai pemohon dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebagai termohon, terkait proses persidangan.

"Mahkamah Partai telah menyampaikan surat yang terkait dengan ketertiban persidangan, seperti misalnya, berapa jumlah saksi dan pengunjung yang diperkenankan hadir dan serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar sidang berjalan lancar," ujar Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, saat konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Selasa (24/2).

Dalam sidang esok, rencananya majelis hakim akan mendengar jawaban dari pihak termohon Ical atas gugatan dari pemohon Agung Laksono. Selain itu, bukti dan saksi dari kubu Ical juga akan diperiksa dalam sidang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat Mahkamah Partai sudah mendengar keterangan dari 13 saksi dari pihak pemohon (kubu Agung), maka Mahkamah Partai mengijinkan para termohon (kubu Ical) untuk menghadirkan saksi tidak lebih dari 13 orang," ujar Wakil Ketua Partai Golkar Yorrys Raweyai berdasar pada surat dari MPG.

Selain itu, guna menjaga suasana yang tertib dan kondusif selama persidangan, Yorrys katakan, MPG juga membatasi jumlah pengunjung sidang dari masing-masing kubu. "Tidak boleh lebih dari 30 orang," ujar Yorrys.

Untuk mengantisipasi kericuhan massa dari kedua belah pihak yang sedang berselisih, MPG juga memperingatkan kedua kubu agar tidak mengerahkan massa di sekitaran atau halaman kantor DPP Golkar, tempat berlangsungnya sidang MPG.

Sidang lanjutan MPG rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Meski agenda sidang esok (25/2) adalah pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak termohon, namun majelis hakim dalam persidangan sebelumnya, Selasa (17/2), telah menjanjikan sidang kali ini adalah sidang terakhir yang sekaligus memberikan putusan mengenai perkara perselisihan Partai Golkar ini.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER