"Sejak awal saya bilang, tidak tepat caranya. Bagi kita tidak pernah diperhitungkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/2).
Dia menjelaskan, grasi, amnesti, abolisi itu hak prerogatif seroang kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, upaya hukum apapun tidak akan bisa menghentikan eksekusi terhadap kedua terpidana mati itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan duo Bali Nine itu. Keduanya menggugat surat penolakan grasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk keduanya.
Gugatan atas Keppres Nomor 32/G tahun 2014 dilayangkan oleh Myuran Sukumaran. Sementara untuk Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 tentang penolakan Grasi Andrew Chan juga ditolak majelis hakim karena tidak bisa diadili oleh PTUN.
"Objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Hendro.
Atas putusan ini, kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis, langsung menyatakan keberatan dan menyatakan akan mengajukan banding.
Andrew dan Myuran adalah dua terpidana mati yang sudah masuk dalam daftar untuk dieksekusi Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Keduanya kini masih mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Dalam waktu dekat keduanya akan segera dipindahkan menuju Pulau Nusa Kambangan lokasi yang disebut-sebut bakal dipakai untuk lokasi eksekusi dengan cara menembak mati.
Andrew-Myuran ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2005 karena membawa 8,2 kg heroin. Dua warga negara Australia ini dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah hukum keduanya selalu kandas hingga grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo. (pit/pit)