Unjuk rasa tersebut digelar oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dari Jakarta dan wilayah sekitarnya. “Kami mendorong Presiden Jokowi untuk tetap mengeksekusi mati terpidana narkoba Australia dan menarik pulang Duta Besar RI untuk Australia,” kata Koordinasi Aksi, Katong Supriadi, kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pernyataan PM Australia itu menyakitkan dan menyinggung harkat martabat bangsa. Tak ada kaitan antara bantuan tsunami dan kasus narkoba,” kata Katong.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir di Aceh sehari usai tsunami menghantam wilayah itu, mengatakan Indonesia tak keberatan mengembalikan bantuan tsunami dari Australia. “Indonesia menerima bantuan dari 56 negara, dan Australia hanya salah satunya. Jika tidak dianggap bantuan kemanusiaan oleh manusia, kita kembalikan saja,” kata JK.
Para penyelundup narkoba
Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tertangkap pada 2005 di Bali ketika mencoba mengimpor heroin bersama tujuh warga Australia lainnya. Mereka mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Chan disebut sebagai ‘Godfather’ kelompok Bali Nine.
Pemerintah dan publik Australia marah atas vonis mati terhadap keduanya karena di saat yang sama, penyelundup heroin asal Indonesia yang kini mendekam di tahanan Australia, Kristito Mandagi, dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Kristito ditangkap ketika berupaya menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia. Menurut media Australia, Sydney Morning Herald, heroin yang dicoba diselundupkan Kristito bahkan berjumlah lebih besar, yakni 390 kilogram.
Kristito, Saud Siregar, dan Ismunandar yang merupakan kapten, kepala, dan teknisi Kapal Uniana membawa 390 kg paket narkoba dan sepucuk pistol Glock ke pantai dekat Pelabuhan Macquairie, New South Wales, Australia, pada 1998.
Paket narkoba 390 kg itu diselundupkan dalam 31 tas olahraga, dan merupakan kasus penyelundupan narkoba terbesar yang berhasil digagalkan Australia. Narkoba yang diselundupkan ialah heroin murni senilai US$ 400-600 juta. Penyelundupan disebut rapi dan terencana karena diangkut dengan Kapal Uniana yang telah dimodifikasi khusus dengan tangki bahan bakar jarak jauh.
Meski demikian, nasib penyelundup narkoba asal Indonesia itu lebih baik, sebab mereka diperbolehkan pemerintah Australia untuk mengajukan pembebasan bersyarat dalam beberapa tahun mendatang sementara Chan dan Sukumaran akan menghadapi eksekusi mati di Indonesia. Untuk diketahui, Australia termasuk negara yang kini tak lagi menerapkan hukuman mati. (agk)