Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie berkeras melaksanakan komitmennya atas rekomendasi Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada 23 Desember 2014 lalu, sebagai alasan atas ketidakhadiran mereka dalam dua persidangan sebelumnya. Sekretaris Jenderal DPP Golkar hasil Musyarawah Nasional (Munas) Bali, Idrus Marham, menyampaikan hal tersebut kepada majelis hakim MPG di awal persidangan, Rabu (25/2).
"Itu wujud komitmen kami untuk melakukan rekomendasi ini. Meski kami tahu dari pihak pemohon sudah terlebih dahulu ajukan gugatan di Jakarta Pusat, tetapi karena ada rekomendasi Mahkamah Partai, maka secara konsisten kami mengikutinya secara bertahap," ujar Idrus Marham.
Sebelumnya, MPG pada 23 Desember 2014 menyatakan mengakui tidak dapat menyelenggarakan peradilan dengan asas mahkamah yang universal dan parsial. Jumlah hakim yang tidak kuorum menjadi salah satu alasan MPG tidak berwenang mengadili perkara perselisihan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MPG menyampaikan beberapa rekomendasi.
Saat itu, ada tiga rekomendasi MPG yang dikeluarkan. Pertama, kedua belah pihak yang berselisih diminta melakukan alternatif penyelesaian melalui mediasi dalam rangka mencapai islah. Kedua, apabila tidak tercapai melalui mediasi, maka perlu membuat Munas gabungan. Ketiga, penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri, sesuai Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical, Idrus katakan, telah melalui tiga rekomendasi tersebut. Setelah mediasi dilakukan oleh kedua kubu melalui tim juru runding, kubu Ical menilai penyelesaian melalui jalan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. "Kemudian kami memikirkan rekomendasi kedua soal Munas gabungan," ujar Idrus.
Akan tetapi, melihat Munas gabungan tidak dikenal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, kubu Ical pun mengambil langkah rekomendasi ketiga yaitu mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Maka kami semua (kubu Ical) memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan gugatan pada 12 Januari 2015 dan sudah jalan secara konsisten," ujar Idrus.
Sidang MPG pada hari ini, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan dua persidangan sebelumnya, kubu Ical kali ini memenuhi undangan untuk hadir di sidang MPG, diwakili oleh Idrus Marham, Fadil Muhammad, Nurdin Halid, Theo L. Sambuaga, Aziz Syamsuddin dan Sharif Cicip Sutardjo. Hadir pula kuasa hukum mereka, yaitu Yusril Ihza Mahendra.
(sip)