"Kami sudah minta penjelasan anatomi kasus BG kepada penyidiknya. Kami akan berdiskusi tentang bagaimana agar mempercepat kasus ini," ujar pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Rabu (25/2).
Menurut Ruki, kasus Budi Gunawan mandek lantaran sidang praperadilan telah mengeluarkan putusan untuk memenuhi permohonan gugatan atas penetapan tersangka yang disandangnya. Konsolidasi internal di lembaga KPK diperlukan untuk mengkaji lebih dalam kasus yang menjerat sang jenderal.
Sementara itu, Plt Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan bahwa selain konsolidasi internal, KPK masih menjalin komunikasi dengan pihak Kepolisian RI dalam penanganan kasus Budi. Konsolidasi dengan kalangan eksternal itu diperlukan agar penanganan kasus Budi tidak lagi menimbulkan konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Budi Gunawan mandek lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu dari belasan saksi yang bersedia memenuhi panggilan. Sementara Budi Gunawan sendiri tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan dari dua panggilan riksa tim penyidik KPK.
Atas penetapan itu, Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan yang secara otomatis membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Atas putusan praperadilan tersebut, KPK melalui Johan memberikan keterangan resmi bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim Sarpin. Namun kapastian hukum sang jenderal hingga kini belum jelas juntrungannya. (sip)