“Kasasi ditolak, (hukuman) jadi tujuh tahun," ujar Hakim Agung Krisna Harahap kepada CNN Indonesia, Rabu petang (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, MA mengabulkan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Wawan, sesuai uraian jaksa KPK, terbukti bersifat aktif mempengaruhi Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi.
Pada periode yang sama, ia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil.
"Terkait pengurusan perkara telah disiapkan uang Rp 1 miliar," ujar majelis hakim sesuai petikan putusan yang diterima CNN Indonesia.
Selanjutnya Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. "Terdakwa (Wawan) menjawab dengan terima kasih telah dibantu," demikin petikan tersebut. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Susi juga divonis lebih berat oleh MA. "Diputus dengan pidana tujuh tahun, dengan semula diputus pengadilan tinggi lima tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta.
Duit yang diserahkan Susi berasal dari Atut dan Wawan. Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Dalam sengketa di MK, Amir-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lebak yang menetapkan rival mereka, Iti Octavia-Ade Sumardi, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013. Amir juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Setelah adanya suap, MK memutuskan pemungutan suara ulang digelar di Kabupaten Lebak, Banten. (agk)