"Saya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum Pak Sutan untuk praperadilan dan beliau akan mengungkap banyak dalam gugatan tersebut," ujar pengacara Sutan, Razman Nasution kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman mengklaim, kliennya justru telah menjadi justice collabolator dalam kasus yang menjeratnya. Alhasil, tak seharusnya Sutan sebagai penyelenggara negara disangkakan telah menerima gratifikasi dari kementerian pimpinan Jero Wacik.
Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain Sutan, tersangka KPK lain yang telah mengajukan gugatan praperadilan yakni politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji.
Banjir gugatan praperadilan ini menyusul kemenangan Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK. Pada Senin (16/2), hakim tunggal pemutus perkara Budi, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Sarpin telah mengabikan perintah dalam Pasal 77 KUHAP menyatakan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Penafsiran berlebih oleh Hakim Sarpin berbuntut panjang lantaran gugatan Budi dikabulkan. (rdk)