Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menyatakan saat ini terdapat 229 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia dan Arab Saudi.
Menurut Nusron, saat ini pihak BNP2TKI tengah mengupayakan permohonan pengampunan terhadap ancaman hukuman mati tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menempuh jalur diplomasi antarnegara.
"Kami meminta tokoh informal yang punya pengaruh terhadap pemerintah Malaysia dan Arab Saudi agar para TKI diampuni. Kami juga merayu keluarga yang menjadi korban agar mau memaafkan," kata Nusron di Gedung KPK, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron mengatakan, pemerintah saat ini telah menunjuk sejumlah pengacara handal untuk mendampingi para TKI yang bermasalah. Namun di luar itu semua, Nusron mengimbau agar pemerintah Indonesia tidak melakukan ancaman serupa terhadap warga negara asing.
Nusron berharap tidak ada warga Malaysia dan Arab Saudi yang dihukum mati di Indonesia. Hal tersebut penting untuk memudahkan pihaknya mengadvokasi ratusan TKI yang terancam hukuman mati di dua negara tersebut.
"Alhamdulillah belum ada warga Malaysia dan Arab Saudi yang dihukum mati di Indonesia. Semoga (WNI yang terancam hukuman mati) diampuni. Begitu saja," kata Nusron.
(obs)