Pemeriksaan terhadap Supriansa hari ini memang terkait laporan penyalahgunaan wewenang Komisioner KPK yang dilaporkan Budi Gunawan lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Budi menganggap penetapannya sebagai tersangka menyalahi wewenang karena para pimpinan KPK tidak memeriksa alat bukti terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriansa, yang juga merupakan kawan Samad di Makassar sebelumnya juga telah dipanggil penyidik Polri terkait laporan yang dibuat Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide. Yusuf melaporkan Samad atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi PDIP untuk melobi kursi calon wakil presiden.
Dengan demikian, Supriansa sudah diperiksa dalam dua perkara yang berbeda. Perkara pertama, yang dilaporkan Yusuf, mempersoalkan lobi politik yang diduga dilakukan Samad untuk menduduki kursi Cawapres. Adapun perkara yang kedua, yang dilaporkan oleh Razman, mempersoalkan penetapan tersangka kliennya, Budi Gunawan.
Ketika ditanyai soal hubungan antara kedua perkara ini, Razman tidak menjawab tegas. "Mungkin penyidik melihat perkara para pimpinan KPK berhubungan satu sama lain," ujarnya pada CNN Indonesia.
Kini Samad sudah berstatus tersangka. Namun, status tersangka tersebut bukan karena tudingan menyalahgunakan wewenang maupun lobi politik dengan PDIP, melainkan dugaan pemalsuan dokumen.
Status tersangka Samad ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat dengan sangkaan melanggar Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan. Samad diancam penjara maksimal delapan tahun atas laporan tertanggal 29 Januari lalu. (obs)