"Saya dengar sedang diproses Mahkamah Partai, jadi tinggal ditunggu saja, keputusan Rabu depan direncanakan. Kita tunggu," kata JK seusai mendarat di Bandara Pattimura, Maluku, Kamis (26/2).
JK menyerahkan dukungannya kepada Mahkamah Partai karena dianggap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diyakini JK usai keputusan Mahkamah Partai maka kedua kubu bisa islah dan tidak akan ada pertikaian baik dari kubu Agung dan kubu Ical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Majelis Mahkamah Partai Golkar belum dapat memberikan putusan sidang ketiganya. Hal itu disebabkan karena perlunya pendalaman atas bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh ke-13 saksi kubu Aburizal Bakrie.
Awalnya, sidang ketiga MPG ini mengagendakan pembacaan putusan dari dua sidang yang dilakukan sebelumnya. Namun, kubu Aburizal datang bersama dengan sejumlah saksi yang menyebabkan penundaan putusan.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Partai Golkar hasi Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono menyarankan agar majelis MPG dapat memberikan putusan dalam waktu satu hingga dua hari kedepan.
"Kami mengharapkan percepatan dari putusan. Working loadnya memang tinggi, tapi kami yakin majelis bisa percepatkan. Kalau bisa besok atau lusa," tutur Agung.
Percepatan dirasa diperlukan, mengingat perlunya persiapan-persiapan yang akan dilakukan oleh Partai Golkar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015. (obs)