Riuh gugatan praperadilan terhadap KPK dipicu oleh kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan-gugatan praperadilan itu diakui Johan menjadi salah satu penyebab KPK sibuk. "Belum lagi perkara-perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan," ujar Johan.
Salah satu penerima SKL adalah Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI yang mempunyai utang sekitar Rp 30 triliun tiba-tiba diberi Surat Keterangan Lunas oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kejanggalan lainnya, BPPN memberikan SKL itu sebelum ada Instruksi Presiden kala itu, yakni Megawati Soekarnoputri.
Rabu (25/2), pimpinan KPK memanggil para penyidik BLBI untuk menjelaskan sejauh mana penanganan kasus itu. "Kami meminta penyelidik, penyidik, dan tim Satgas untuk menjelaskan mengenai kasus-kasus yang tertunda. Kami harus mengantisipasi adanya upaya praperadilan dan mempercepat kasus-kasus ini," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Selain BLBI, kasus yang masih mangkrak yakni kasus kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. Dalam kasus itu, dana talangan Rp 6,7 triliun dikucurkan karena Bank Century dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah. (agk)