"Kalau penyidikan enggak ada," kata Priharsa kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, Prasetyo memastikan lembaganya siap menerima pelimpahan kasus penyidikan untuk pertama kalinya dari KPK tersebut. "Tentunya siap," ujar Prasetyo di Kantor KPK.
melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan
perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
"KPK memang belum pernah melimpahkan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ke kepolisian maupun kejaksaan," kata Tumpak.
Namun menurut Tumpak, perkara Budi Gunawan saat ini telah kembali turun ke tahap penyelidikan setelah hakim Sarpin Rizaldi menyatakan status tersangka Budi tidak sah. Meski putusan Sarpin tersebut kontroversial dan kini tengah dipersoalkan, Tumpak menyebut putusan itu yang saat ini memiliki kekuatan hukum.
"Status tersangka sudah dinyatakan tidak sah, berarti perkarnya kembali ke penyelidikan. KPK pernah melimpahkan kasus yang masih berstatus penyelidikan," ujarnya.
Diketahui proses penegakan hukum KPK merupakan yang paling ketat dibanding dua instansi penegak hukum lainnya yaitu kejaksaan dan kepolisian. Penyidik KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus penyidikan yang telah diusut.
Maka itu, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK dipastikan harus memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup. (rdk)