"Pada dasarnya hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan. Namun karena Gubernur DKI membawa ini ke KPK, hal tersebut sudah tidak diperlukan lagi. DPP mengintruksikan untuk mencabut hak angket," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella di Jakarta, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang adanya selisih Rp 12,1 triliun itu, biar ditelusuri. Ahok juga mengatakan hal serupa terdapat di 2014, biar dicek saja," jelasnya.
"Kita repot-repot buat apa, sementara lembaga hukum negara sudah memerika. Kita biarkan saja ini berjalan," kata Bestari.
Sebelumnya hak angket disetujui seluruh fraksi di DPR terkait APBD DKI Jakarta. Ahok lebih memilih menyerahkan APBD dalam format e budgeting ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Ahok menuding ada dana siluman Rp 12,1 triliun yang dimasukan oknum DPRD melalui dinas yang ada.
DPRD menggulirkan hak angket, Ahok tak mundur. Ia malah melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyusunan APBD ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (sur)