"Surat (panggilan) sudah dikirimkan ke rumah Magdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Taufiq di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3).
Sedianya pemeriksaan untuk Magdir dilangsungkan hari ini pukul 11.00 WIB. Taufiq meminta pihak Budi Gunawan kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. "Mohon saksi fakta supaya kerja sama dengan KY supaya bisa cepat selesai karena batas waktunya satu bulan. Syukur-syukur kalau mau sukarela datang sendiri," ujar Maqdir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Magdir, pihaknya akan datang memenuhi panggilan apabila KY telah melayangkan undangan. Hal senada juga diucapkan oleh kuasa hukum lainnya, Razman Arif Nasution.
Kepada CNN Indinesia, Razman menjelaskan belum menerima undangan pemeriksaan oleh lembaga pengawas hakim tersebut. "Tidak tahu saya," ujarnya singkat.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara.
Komisioner KY pun telah memeriksa pihak pelapor dan pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta dalam investigasnya. (rdk)