Kedatangan Panitia Angket ke Kemendagri dalam rangka menggali informasi perihal draf APBD DKI 2015 versi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov DKI. Keduanya diketahui telah mengirimkan draf APBD untuk dimintai persetujuan Kemendagri. Namun, ternyata draf APBD versi Dewan tidak sampai ke tangan Kemendagri.
Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek mengaku tidak menerima draf APBD seperti yang disampaikan Dewan. Draf yang sampai ke tangannya adalah APBD yang dikirimkan oleh Kepala Daerah, yakni versi e-budgeting yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jika memang Dewan ingin memberikan APBD, maka ia mengimbau supaya Dewan dapat menyerahkannya sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny lantas menjelaskan sesuai undang-undang, yang berwenang mengirimkan draf APBD untuk dievaluasi adalah Kepala Daerah itu sendiri. Lebih lanjut, Donny memaparkan, perselisihan antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta ihwal APBD 2015 ini akan diselesaikan dalam mediasi antar keduabelah pihak yang digelar dua hari ke depan.
"Kami akan rapat, mau cek prosedurnya sudah sampai mana. Kami ada tanda terimanya (APBD DKI 2015). Tidak mungkin hilang," ucap pria yang akrab disapa Ongen itu. (utd/obs)