Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu (4/3), keduanya diterbangkan sekitar pukul 06.25 WITA. "Diperkirakan memakan waktu satu jam 20 menit," kata Tony kepada CNN Indonesia. Keduanya dipindahkan menggunakan pesawat carteran jenis ATR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi terpidana mati kasus narkotik menurutnya akan dilakuan dalam waktu dekat. Kapan kepastiannya apakah pekan ini atau bukan Tony mengaku tak bisa mempublikasikannya.
“Semua terpidana akan dikumpulkan dulu di Nusakambangan, barulah kemudian ditentukan hari pelaksanaan eksekusinya,” kata Prasetyo.
Direncanakan untuk rampung bulan lalu, pemindahan para terpidana molor karena terkendala hal-hal teknis seperti kesiapan tempat eksekusi.
Prasetyo mengatakan rencana eksekusi mati memerlukan persiapan ekstra agar pelaksanaannya nanti tidak terjadi kelalaian. "Eksekusinya berbeda dengan eksekusi putusan lain, karena hukuman mati tidak sederhana."
Selain itu, pelaksanaan hukuman mati juga menanti kepastian jumlah terpidana yang akan menghadapi eksekusi. "Jumlah terpidana mati masih kami diskusikan dan karena banyak perkembangan penegakan hukum juga harus kami perhatikan," ujar Prasetyo. (sur)