"Jam 13.00 Mas BW (Bambang) akan datang ke Bareskrim. Surat panggilan tidak ada," kata pengacara Bambang, Muji Kartika Rahayu, saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muji juga menyatakan, surat permohonan klarifikasi yang disampaikan Bambang kepada Wakapolri dan Bareskrim sampai saat ini belum kunjung berbalas. Padahal, Polri sudah menyatakan akan membalas surat itu, sehari setelah Bambang menyampaikannya.
Sebelumnya, Bambang menolak diperiksa lantaran ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait pemanggilannya. Permintaan klarifikasi diajukan melalui surat kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak.
Bambang enggan membeberkan apa saja yang disampaikan dalam surat itu. Namun, ketika ditanyai media apakah klarifikasi itu terkait penambahan pasal dan tidak diberikannya salinan BAP, Bambang membenarkan.
Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.
Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Johan Budi sebagai pelaksana tugas komisioner KPK.
(obs)