"Nanti dalam pertemuan itu kami akan menyarankan agar KPK tetap mengajukan (PK) Peninjauan Kembali," ujar Abdullah di Gedung KPK, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah tidak menampik bahwa PK hanya bisa diajukan oleh pihak terpidana dan ahli waris. Namun dia menegaskan bahwa sebelumnya lembaga penegak hukum pernah mengajukan upaya yang sama. "Kejaksaan Agung pernah mengajukan PK," ujarnya.
Dua pimpinan KPK sebelumnya menyesalkan langkah lembaga antikorupsi di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan berkas perkara kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pimpinan periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas menilai, keputusan pimpinan itu sama saja mempertaruhkan kredibilitas dan integritas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Pimpinan KPK periode 2007-2011 Muhammad Jasin juga menyatakan hal yang sama. Menurut Jasin, KPK harus menangani sendiri kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum. Jasin menampik bahwa Budi Gunawan bukan merupakan aparat penegak hukum sebagaimana dikatakan oleh hakim Sarpin Rizaldi. (rdk)