Aniaya 17 PRT, Istri Purnawirawan Jenderal Divonis 1 Tahun

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 07:11 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus penyekapan dan kekerasan 17 PRT, Mutiara Situmorang.
Pengunjuk rasa dari Jaringan Buruh Migran Indonesia memperlihatkan poster Keadilan saat melakukan unjuk rasa menolak perbudakan Pembantu Rumah Tangga Indonesa dan Migran di Jakarta, Jumat (27/2). (AntaraFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi terdakwa kasus penyekapan dan pelaku kekerasan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur, Mutiara Situmorang, pada Selasa (3/3) lalu.

Tim kuasa hukum korban dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengatakan Hakim Ketua Edy Pramono memutuskan vonis satu tahun masa percobaan kepada Mutiara, yang merupakan istri pejabat di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Purn) Mangisi Situmorang.

Mutiara sendiri dijerat pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak perdagangan manusia dan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kecewa sekali dengan putusan majelis hakim. Hanya satu tahun dan itu juga hukuman percobaan. Padahal, Mutiara terkena hukuman berlapis," kata Lita Anggraini, salah satu kuasa hukum korban, saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3) sore.

Mutiara sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Raya sejak 2012 di mana dia duga melakukan tindak pidana penganiayaan, penyekapan dan perdagangan manusia terhadap belasan pekerja rumah tangga di kediamannya di Jalan Danau Mantana Blok CV/18 RT 008/003, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor.

Belasan PRT tersebut, kata Lita, ditemukan oleh petugas keamanan di pinggir jalan tol Bogor - Jakarta setelah upaya melarikan diri dari kediaman Mutiara Situmorang. Oleh petugas bersangkutan, 17 PRT tersebut dibawa ke polisi sektor Bogor, yang kemudian melimpahkan kasus aduan tersebut ke Polres Kabupaten Bogor.

"Namun, akhirnya kasus tersebut ditutup oleh kepolisian. Alasannya, kasus aduan dinilai kesalahpahaman dan disarankan untuk mediasi saja," ujar Lita.

Kasus tersebut kemudian kembali muncul saat salah satu korban, Yuliana Lewier, kembali melaporkan adanya kekerasan yang dilakukan Mutiara terhadap 17 karyawan PRTnya pada Februari 2014. Setahun setelah laporan tersebut, vonis dijatuhkan dan Mutiara mendapatkan hukuman percobaan. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER