Tim kuasa hukum korban dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengatakan Hakim Ketua Edy Pramono memutuskan vonis satu tahun masa percobaan kepada Mutiara, yang merupakan istri pejabat di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Purn) Mangisi Situmorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mutiara sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Raya sejak 2012 di mana dia duga melakukan tindak pidana penganiayaan, penyekapan dan perdagangan manusia terhadap belasan pekerja rumah tangga di kediamannya di Jalan Danau Mantana Blok CV/18 RT 008/003, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor.
"Namun, akhirnya kasus tersebut ditutup oleh kepolisian. Alasannya, kasus aduan dinilai kesalahpahaman dan disarankan untuk mediasi saja," ujar Lita.
Kasus tersebut kemudian kembali muncul saat salah satu korban, Yuliana Lewier, kembali melaporkan adanya kekerasan yang dilakukan Mutiara terhadap 17 karyawan PRTnya pada Februari 2014. Setahun setelah laporan tersebut, vonis dijatuhkan dan Mutiara mendapatkan hukuman percobaan. (utd)