"Iya lah, akan tetap dieksekusi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3).
Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan masih menunggu opini kedua terkait kondisi kejiwaan Gularte. "Justru saya belum mendapat laporan dari dokter Polda," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mau itu (penguluran waktu)," kata Prasetyo.
Mereka mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menerapkan eksekusi mati kepada Gularte yang divonis mengidap gangguan jiwa Skizofrenia dan Bipolar dari beberapa rumah sakit di Cilacap, Jawa Tengah.
Ricky Yudhistira dari LBH Masyarakat mengatakan pada CNN Indonesia, Gularte telah mengidap Skizofrenia sejak usia 16 tahun.
Ketika pemerintah mengatakan Gularte tidak alami gangguan kejiwaan saat ditangkap kepolisian, Ricky mengatakan kalau Skizofrenia adalah kondisi penyakit yang kambuh secara berkala. "Mungkin saat ditangkap itu penyakitnya sedang tidak kambuh." (utd)