"Hakim Sarpin tidak tepat jika langsung menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara Budi," kata Evandri saat diskusi di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, Budi tetap aparat penegak hukum meski saat itu jabatan strukturalnya hanyalah bersifat pengelolaan sumber daya manusia. "Bila mengacu pada ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, jabatan fungsional Budi tetaplah aparat penegak hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat senada juga dilontarkan oleh eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy. "UU Kepolisian pasal 2 dan 5 jelas menyatakan bahwa polisi itu penegak hukum. Artinya, ia (Budi) termasuk dalam subjek hukum dari kasus dugaan korupsi yang jadi kewenangan KPK," katanya.
Lebih lanjut, Evandri menuturkan, meski penjelasan aparat penegak hukum tidak disebutkan di perundang-undangan, ada beberapa undang-undang yang menyebutkan istilah penegak hukum.
"Misalnya, di UU Kepolisian dan UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat dan kepolisian berfungsi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, argumentasi Sarpin yang menafsirkan kedudukan kepala biro pembinaan karier bukanlah aparat penegak hukum tidak tepat," katanya. (hel)