Apabila Pemprov dan DPRD tak berhasil mencapai kesepakatan soal APBD, maka Ahok kemungkinan besar akan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal APBD 2015. Menurut Ahok, sesuai peraturan yang berlaku, bila tak tercapai persetujuan antara penyelenggara daerah, maka Gubernur berhak mengeluarkan Pergub dengan catatan menggunakan pagu anggaran APBD Perubahan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Makanya saya senang kalau kita pakai Pergub, karena bisa jalan sendiri. Kira-kira DPRD nanti akan marah. Dia (DPRD) akan awasi semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Satu baut enggak ada pun, dia akan teriak. Satu cm kerjaan kurang, dia teriak. Itu yang saya harapkan. Jadi akhirnya fungsi pengawasan DPRD jalan,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/3).
Jika fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemprov berjalan baik, ujar Ahok, maka mestinya tidak akan ada lagi bawahannya yang berani memainkan anggaran.
"SKPD saya nanti enggak berani nipu saya lagi karena diawasi dengan galak oleh DPRD yang memang lagi terluka. Bagus dong. Itu skenario film kami,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Kamis kemarin (5/3), upaya Kementerian Dalam Negeri turun tangan langsung memediasi Ahok dan DPRD berakhir buntu. Pertemuan tertutup selama dua jam diakhiri dengan teriakan dan makian anggota DPRD terhadap Ahok. (Mediasi Buntu, DPRD: Gubernur Preman!) (agk)