Kriminolog Sebut Efek Jera dari Hukuman Mati Hanya Mitos

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2015 14:33 WIB
Kriminolog Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan efek jera dari hukuman mati hanya mitos. Pasalnya, masih belum ada kepastian menurunnya angka narkoba.
Dua ter
Jakarta, CNN Indonesia -- Efek jera dari hukuman mati hanyalah mitos. Hal tersebut disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia Iqrak Sulhin, sebagai bentuk penolakan dari dilakukannya eksekusi mati di Indonesia.

"Persoalan efek jera dari hukuman mati itu hanya mitos yang dipelihara," ujar Iqrak dalam forum diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/3).

Lebih lanjut lagi, ia menilai belum ada kepastian akan menurunnya angka peredaran narkoba di Indonesia apabila hukuman mati ini terus diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, apabila memang nantinya ada penurunan, itu bukan dari timbulnya efek jera melainkan menjadi masa untuk para penjahat untuk membaca situasi terutama saat dibentuknya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pada saat itu, kata Iqrak, memang sempat terjadi penurunan angka dalam tren narkotika.

Memang dalam UU tersebut terlebih pada pasal 80,81 dan 82 tertulis bagi para produsen dan distributor dalam kondisi tertentu dapat dipidana mati.

"Ini bukan lagi persoalan menciptakan rasa jera, tapi itu hanya sekedar periode tiarap dimana para penjahat membaca situasi. Jadi apakah benar hukuman mati ini memberikan efek jera?" katanya.

Meski menimbulkan polemik dan banyak ditentang, Indonesia akan tetap melanjutkan hukuman mati terhadap mereka yang didakwa atas kasus narkoba berat.

Sepuluh terpidana mati sedianya akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun demikian, pihak kejaksaan agung hingga kini masih belum memberikan penjelasan mengenai kepastian tanggal eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan sembilan terpidana kini telah berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tiga diantaranya berada di LP Besi, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria.

Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga lainnya yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana.

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30) hingga saat ini belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. Pasalnya, putusan Peninjauan Kembali yang diajukan Mary masih belum ada kabarnya. Oleh karena itu, Mary masih mendekam di lapas asalnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta. (utd)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER