Somasi tersebut dilayangkan atas tindakan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih minta maaf, Komnas HAM akan memberikan penjelasan tertulis kepada pihak yang mengirimkan somasi. Sandra merasa pihaknya sudah melakukan hal yang benar lantaran Komnas HAM wajib melayani aduan dan menyampaikan hasil temuannya kepada publik.
Sandra meyakini somasi itu datang bukan dari instansi kepolisian, melainkan dari penyidik Bareskrim sehingga sifatnya personal. Alasannya, kalaupun Polri hendak memberikan somasi, kata Sandra, Wakapolri Badrodin Haiti tentunya akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Komnas HAM sekira ada hal-hal yang dirasa kurang tepat.
"Somasi ini bukan dari Polri kok, tapi dari penyidiknya sendiri. Pak Badrodin pasti menghubungi kami jika ada sesuatu. Jadi kami tidak menganggap ini dari institusi Polri," kata Sandra.
Sebelumnya Penyidk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM.
Somasi itu dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015 dan telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. (meg)