"Kalau anggaran siap, maka dana yang dipakai parpol bisa ditanggung oleh negara, tentu dengan audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Tjahjo di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terkadang salah satu bakal calon mampu membiayai 1.000 spanduk kampanye dirinya, sedangkan calon lain hanya bisa 10 spanduk," kata Tjahjo. Maka dengan batasan anggaran kampanye, hal seperti itu bisa dihindari.
Untuk diketahui, Pemiu 2014 diikuti oleh 12 parpol ikut, plus tiga partai lokal di Aceh. Selama pemilu legislatif, Badan Pengawas Pemilu menemukan politik uang masih marak dilakukan dan diterima masyarakat.
"Beberapa kampong memasang spanduk ‘Siap Menerima Serangan Fajar' dan NPWP (Nomor Piro Wani Piro)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Makassar, Sabtu (28/2).
Bawaslu pun meminta politik uang itu ditindaklanjuti secara tegas, dan meminta sosialisasi untuk menangkap politik uang lebih digalakkan. (agk)