Jumat pagi (6/3) saat kuasa hukumnya, Leonard Arpan Aritonang, datang menjenguk, Myuran tak sedang melukis. Pertemuan Myuran dan Leonard berjalan formal. Myuran duduk di ruang tamu bersama karibnya, Andrew Chan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telah melihat sejumlah lukisan yang dibuat Myuran Sukumaran. Sangat indah. Beberapa di antaranya telah terjual di Bali dan Australia," ujar Ketua Tim Pengacara Myuran dan Chan, Todung Mulya Lubis.
Suasana hati berkecamuk dalam diri Myuran saat ini. Di Bali, Myuran dapat dengan bebas menikmati fajar hingga senja dengan melukis. Myuran tak hanya melukis untuk dirinya. Dia juga mengajari penghuni sel lainnya dan sejumlah tokoh masyarakat untuk melukis. Sementaradi Nusakambangan, lokasi tempat eksekusi mati berlangsung, keinginan Myuran untuk melukis harus tertahan.
"Dia baru saja dipindahkan ke Nusakambangan, sedang dikarantina, jadi belum bisa melukis. Aktivitas sehari-hari hanya di dalam sel," kata Leonard.
Pemindahan Myuran dari Kerobokan ke Nusakambangan dilakukan lantaran eksekusi diduga akan dilakukan dalam waktu dekat. Nusakambangan akan menjadi saksi detik-detik Myuran meregang nyawa di depan regu tembak.
Menjajal langkah hukum
Myuran tak dapat berbuat banyak, termasuk untuk sekadar melukis. Satu-satunya usaha yang ia lakukan saat menunggu Kejaksaan Agung memastikan tanggal eksekusi mati dirinya, adalah dengan mengajukan banding atas gugatan Keputusan Presiden di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Sidang perdana besok Kamis, 12 Maret. Agenda mendatangkan saksi dari pihak Presiden," ujar Leonard.
Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014, menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan Myuran Sukumaran. Hal yang sama juga terjadi untuk Chan melalui Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Namun, alasan penolakan tersebut dipertanyakan oleh Myuran dan Chan.
"Penolakan grasi melalui Keputusan Presiden tak dicantumkan alasannya, kami mempertanyakan itu melalui PTUN. Ini upaya perlawanan atas penetapan PTUN yang telah menolak gugatan," ujar Todung di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3).
Tim kuasa hukum Myuran pun menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan soal alasan penolakan grasi. "Saya percaya, dia tak dapat dieksekusi sebelum proses hukum ini berakhir. Itu salah satu desakan saya pada Jaksa Agung Prasetyo," ucap Todung.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tertangkap di Bali pada 2005 saat hendak mengimpor heroin bersama tujuh warga Australia lainnya. Kelompok yang kemudian disebut ‘Bali Nine’ itu mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Rekan Myuran, Andrew Chan, disebut sebagai ‘Godfather’ kelompok Bali Nine. (agk)