Bela PRT, Massa Buruh seluruh Indonesia Mogok Makan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 16:01 WIB
Aksi mogok makan yang dilakukan sejak 16 Februari lalu merupakan salah satu bentuk desakan agar RUU PRT kembali masuk dalam prioritas.
Sejumlah aktivis wanita melakukan aksi solidaritas mogok makan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Sabtu (7/3). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk desakan agar pemerintah memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan mengesahkannya. Puluhan orang tersebut mengikuti jejak 522 buruh lainnya yang telah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Hari ini, puluhan buruh tersebut berorasi di halaman gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka di antaranya tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Komite Aksi Perempuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), dan Pelangi Mahardhika.

"Selama bertahun-tahun kami berjuang agar RUU PPRT masuk Prolegnas, namun ternyata tahun ini dikeluarkan dari prioritas. Itu artinya pemerintah sudah ingkar janji," ujar Sekretaris FBLP Dian Septi Trisnanti kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mempertanyakan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam perlindungan buruh di Tanah Air. Dia berpendapat, RUU PPRT penting disahkan agar PRT juga dianggap buruh. "Kalau di Tanah Air saja belum bisa dilindungi, bagaimana bisa pemerintah melindungi buruh di luar negeri?" ujar Dian.

Menurut Dian, masih banyak diskriminasi terhadap buruh, terutama kaum perempuan. Selama ini PRT tidak dianggap buruh sehingga tidak ada perlindungan terkait upah maupun jam kerja. "Beberapa kawan kami tidak mendapat upah hingga bertahun-tahun. Mereka juga kerap mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)," katanya.

Selain itu, Dian juga mengeluhkan PRT perempuan sulit mendapatkan cuti menstruasi dari perusahaan. "Beberapa kawan kami bahkan dipecat saat melahirkan," ujarnya.

Puluhan buruh ini akhirnya diterima Kepala Subdirektorat Tenaga Kerja Mandiri Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Tenaga Kerja Nora Kartika. Sebelum 2006, RUU PPRT memang jadi inisiatif Kementerian Tenaga Kerja. Namun setelah 2006, hal itu menjadi hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk itu, lanjut Nora, dorongan agar RUU PPRT masuk di prolegnas dan disahkan harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk DPR. Aksi mogok makan yang dilakukan sejak 16 Februari lalu merupakan salah satu bentuk desakan agar RUU PPRT kembali masuk dalam prioritas.

Nora menambahkan, dirinya akan menyampaikan keluhan para buruh tersebut ke Menaker Hanif. "Kami mohon agar kami bisa segera berdialog dengan Menaker. Selama ini kami berdemo hanya diterima oleh dirjen-dirjennya. Kami ingin bicarakan langsung dengan Menaker," ucap Koordinator JALA PRT Lita Anggraini. (rdk)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER