Hari ini, puluhan buruh tersebut berorasi di halaman gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka di antaranya tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Komite Aksi Perempuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), dan Pelangi Mahardhika.
"Selama bertahun-tahun kami berjuang agar RUU PPRT masuk Prolegnas, namun ternyata tahun ini dikeluarkan dari prioritas. Itu artinya pemerintah sudah ingkar janji," ujar Sekretaris FBLP Dian Septi Trisnanti kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dian, masih banyak diskriminasi terhadap buruh, terutama kaum perempuan. Selama ini PRT tidak dianggap buruh sehingga tidak ada perlindungan terkait upah maupun jam kerja. "Beberapa kawan kami tidak mendapat upah hingga bertahun-tahun. Mereka juga kerap mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)," katanya.
Puluhan buruh ini akhirnya diterima Kepala Subdirektorat Tenaga Kerja Mandiri Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Tenaga Kerja Nora Kartika. Sebelum 2006, RUU PPRT memang jadi inisiatif Kementerian Tenaga Kerja. Namun setelah 2006, hal itu menjadi hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk itu, lanjut Nora, dorongan agar RUU PPRT masuk di prolegnas dan disahkan harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk DPR. Aksi mogok makan yang dilakukan sejak 16 Februari lalu merupakan salah satu bentuk desakan agar RUU PPRT kembali masuk dalam prioritas.
Nora menambahkan, dirinya akan menyampaikan keluhan para buruh tersebut ke Menaker Hanif. "Kami mohon agar kami bisa segera berdialog dengan Menaker. Selama ini kami berdemo hanya diterima oleh dirjen-dirjennya. Kami ingin bicarakan langsung dengan Menaker," ucap Koordinator JALA PRT Lita Anggraini. (rdk)