"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka. Penyidik menduga mereka memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta malam ini, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, lanjut Priharsa, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014. Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (rdk)