"Itu (perombakan fraksi) tidak bisa dilakukan karena keputusan di pengadilan belum final," kata Ical usai mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah I (tingkat provinsi) dan DPD II (tingkat kabupaten/kota) Golkar ini di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa malam (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu berharap Presiden Jokowi dapat bersikap bijaksana terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar di DPR yang berasal dari kubu Agung, Ade Komarudin, justru telah siap mundur dari jabatannya. "Kalau kekuatan hukumnya sudah jelas dan ternyata memang kami (kubu Ical) kalah, saya akan mengundurkan diri," kata dia.
Menurut Ade, pabila kubu Agung sudah menang dan dia tetap menjadi ketua fraksi, maka akan terlihat tidak pantas dan akibatnya bisa jadi ada Ketua Fraksi Golkar ganda di DPR.
Menkumham menyatakan mendasarkan putusannya soal sengketa Golkar pada putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan gugatan Agung atas kubu Ical. Namun putusan MPG itu diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang menurut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualisme kepengurusan Golkar.
Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (sur/agk)