"Kami akan ke Kemenkumham untuk mengajukan protes sekaligus menjelaskan jika surat keputusan yang dikeluarkan telah memanipulasi hasil yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar," ujar Idrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Idrus menjelaskan pada surat edaran Kemenkumham disebutkan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan Munas Jakarta. Hal tersebut dibantah oleh Idrus yang mengatakan Mahkamah Partai Golkar sama sekali tidak mengeluarkan putusan terkait kisruh internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil MPG itu harus dibaca dengan komprehensif," kata Idrus.
"Kami akan mempertimbangkan lagi surat Kemenkumham itu dan akan dibahas dalam kajian tim hukum kami," ujar Idrus.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemarin, Selasa (10/3) mengumumkan telah mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono. Keputusan tersebut disambut protes kubu Aburizal Bakrie yang langsung melakukan pertemuan dengan kader dari Dewan Perwakilan Daerah I dan II Golkar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa malam. (pit)