Laporan tersebut didaftarkan oleh perwakilan kuasa hukum yang dipilih perwakilan DPRD DKI, Razman Arif Nasution pada Rabu siang (11/3). "Laporan pertama tentang fitnah pada orang lain dan dikenakan pasal 310, 311, 317, dan 318 KUHP. Ancaman kedua adalah pencemaran nama berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Razman saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Dengan pelaporan tersebut, Ahok - panggilan akrab Basuki - bisa diancam hukuman penjara empat tahun dan enam tahun. Razman mengatakan Ahok diduga telah melontarkan ucapan yang merendahkan dan menghina para anggota DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahok menghina dan merendahkan anggota dewan dengan sebutan perampok uang rakyat dan dana siluman," ujar Razman.
Ahok menuduh ada dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang ditanamkan oleh anggota DPRD DKI ke dalam APBD 2015. Oleh karena itu, Ahok mengubah APBD yang sudah disetujui oleh DPRD dengan APBD versinya sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Nomor Laporan Polisi (LP) terkait dilaporkannya Ahok adalah LP/289-3/2015. Razman pun yakin jika Bareskrim Polri bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan Ahok bisa diperiksa atau bahkan ditahan jika tuduhan yang diajukan mereka terbukti benar. (pit)