"Saya sedang di KY (untuk memenuhi panggilan pemeriksaan)," ujar Maqdir ketika dihubungi CNN Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3). Magdir membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh tim panel lembaga pengawas hakim tersebut.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sedikitnya selama tiga jam. Pemeriksaan dibuka oleh Ketua KY Suparman Marzuki dan dilanjutkan oleh tenaga ahli KY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Maqdir telah dipanggil oleh KY pada Senin, dua pekan lalu. Namun, Maqdir mengklaim tak menerima surat undangan. Sementara Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke rumah Maqdir beberapa hari sebelumnya.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara.
Komisioner KY pun telah meminta keterangan dari pihak pelapor, yaitu pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, dan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. (pit)