Etnis Moronene Terancam, Pemda Didesak Terbitkan Perda

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 08:30 WIB
Peraturan Daerah tentang masyarakat adat dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada etnis Moronene di Hukaea Laea, Bombana, Sulawesi Tenggara.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) mendapat sambutan dari perwakilan Lembaga masyarakat Adat saat berkunjung ke Wamena, Papua, Minggu (28/12). (AntaraFoto/Prasetya Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Bombana diminta untuk tidak menunda pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan Masyarakat Adat Etnis Moronene di Hukaea Laea, Bombana, Sulawesi Tenggara. Perda ini dinilai penting sebagai basis perlindungan hukum bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh.

"Kami mendorong Pemda Bombana untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat ini. Perda ini sebuah bukti Pemda Bombana menepati komitmen untuk memastikan Hak Asasi Manusia tidak dilanggar," kata Sarmin Ginca, selaku Senior Program Development Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LePMIL), kepada CNN Indonesia, Rabu (11/3).

Sarmin mengatakan saat ini konflik sangat rentan terjadi antara masyarakat adat Moronen Hukaea Laea dengan pihak lain karena keberdaaan mereka tidak diakui secara hukum, termasuk dengan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai sebagai institusi pengelola wilayah taman nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah konflik antara masyarakat adat Moronene dengan pihak Taman Nasional sudah cukup panjang, kata Sarmin. Hal tersebut, misalnya terjadi pada tahun 1997 hingga 2000 disinyalir terdapat upaya tahunan untuk mengusir masyarakat adat dari wilayah Taman Nasional. Tak hanya itu, Sarmin menceritakan sekitar 13 orang anggota masyarakat adat ditahan atas tuduhan perambahan dan merusak kawasan konservasi.

Masyarakat adat sendiri percaya bahwa keseimbangan alam wajib dijaga. Pandangan tersebutlah yang membuat kawasan konservasi tetap terjaga dan lestari. "Keberadaan masyarakat adat dalam kawasan Taman Nasional justru dapat menjadi keuntungan.

"Mereka dengan kearifan lokalnya membantu mengeliminasi risiko perambahan liar dalam kawasan konservasi yang dilakukan pihak luar," kata Erwin, salah satu pendamping masyarakat adat.

Saat ini, usulan tentang rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Tobu Hukaea Laea sedang dilakukan pada rabu 11 Maret 2015 di kantor Bupati Bombana.

Perda yang diusulkan tersebut sesuai dengan dasar hukum pengakuan masyarakat adat yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X tahun 2012 dan Permendagri No. 52 tahun 2014.

Menurut data dari LePMIL, sebanyak 110 kepala keluarga atau sekitar 400 orang masyarakat adat Moronen Tobu Hukae Laea yang tinggal di dalam wilayah Taman Nasional Rawa Aopa Matumohai di Sulawesi Tenggara. Suku adat ini belum diakui hukum sehingga keberadaannya di Taman Nasional terancam terusir.

Sementara itu, beberapa masyarakat adat lainnya yang telah diakui keberadaannya secara hukum diantaranya Suku Malinau di Provinsi Kalimantan Timur dan Suku Wana di Morowali, Sulawesi Tengah. (utd) Add as a preferred
source on Google