TAPD sendiri merupakan tim yang dibentuk oleh kepala daerah dan memiliki tugas untuk menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan beranggotakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa TAPD, pada Kamis sore Tim Angket juga dijadwalkan akan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menggali informasi seputar dokumen ABPD DKI 2015 yang dikirimkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui dalam dua pekan sejak usulan hak angket disepakati dalam paripurna dewan pada 27 Februari lalu, tim angket yang diketuai oleh Mohammad 'Ongen' Sangaji telah mulai melakukan pemanggilan. Pemanggilan tersebut antara lain dilakukan pada Badan Anggaran, Ketua DPRD, dan konsultan e-budgeting Pemprov DKI.
Sampai hari ini, Ongen menyampaikan kesimpulan sementara yang didapat oleh Tim Angket ialah bahwa RAPBD yang dikirim oleh Pak Gubernur tidak sesuai dengan apa yang dibahas dan ditandatangani bersama Badan Anggaran. (utd)