Menurut Direktur Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Muhtar Ali, negara hanya memberikan kewenangan penyelenggaran pernikahan kepada aparatur pemerintah. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
Dalam hal ini, kata Muhtar, pernikahan dalam agama Islam telah diwenangkan terhadap aparatur Kantor Urusan Agama. Sementara pernikahan di luar agama Islam masuk dalam wewenang pencatatan sipil.
"Jadi apabila ada oknum atau pihak di luar aparatur yang menyediakan jasa nikah siri, itu masuk kategori pidana. Karena bukan hak dia untuk bertindak laiknya seorang penghulu," ujar Muhtar saat ditemui di kantornya, Jakarta, awal Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentunya berkaitan dengan izin praktik. Tidak ada langkah lain kecuali upaya penegakan hukum," ujar Muhtar.
Bahkan, kata Muhtar, belum lama ini pihaknya telah melaporkan dua praktik jasa nikah siri yang beroperasi di Jakarta. Muhtar mengaku telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian Metro Jaya. "Upaya kami hanya sebatas pelaporan, penegakan hukum urusan polisi," ujarnya.
CNN Indonesia melakukan penelusuran terhadap eksistensi layanan-layanan daring nikah bawah tangan. Sejumlah orang yang mengaku ustadz berhasil ditemui dan dihubungi. Dari mereka, pengakuan mengalir soal betapa banyaknya praktek pernikahan yang berlangsung tanpa pengawasan negara. Motif ekonomi diduga menjadi incaran para penghulu yang berani menikahkan pasangan di bawah tangan. (Baca juga: Menyoal Penjaja Layanan Nikah Bawah Tangan) (sip)