"Informasi awal (sebagian WNI di Turki) berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat. Kemungkinan mereka menyusul keluarganya. Yang jelas ada satu keluarga itu terdiri dari ibu dan anaknya ada 8 orang," ujar Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian, menurut Badrodin, akan segera mencari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh 16 WNI di Turki untuk menentukan hukuman yang dapat menjerat mereka sesampainya di Indonesia nanti. Calon Kapolri itu juga mengatakan penggunaan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dilakukan jika ada WNI yang terbukti melakukan aktivitas bersenjata di Suriah.
Sayang, Badrodin tidak menyebutkan secara jelas terkait rincian pasal yang dapat dikenakan oleh pihak kepolisian terhadap para WNI tersebut. Namun, pengenaan pasal hukum secara berlapis diperlukan untuk dapat menjerat ke-16 WNI yang diduga hendak bergabung dengan ISIS tersebut.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Priansari Marsudi mengatakan pihaknya akan mengirimkan tim khusus ke Turki untuk menyelidiki lebih lanjut tujuan kepergian 16 WNI yang ditahan pemerintah Turki saat berupaya menyeberang ke Suriah.
"Kami akan mengirim satu tim untuk terus meningkatkan kerjasama kami dengan Turki. Mudah-mudahan kalau tidak hari ini, besok, tim tersebut sudah berangkat," kata Retno di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Christiawan Nasir, mengatakan rencananya tim khusus akan terdiri dari unsur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI dan Kepolisian Republik Indonesia.