Hal ini disampaikan dalam surat Nomor 159/PERADI/DPN/EKS/III/15 yang ditujukan kepada Badrodin dan ditandatangani Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Hendrik Jehaman, tertanggal 10 Maret 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrik menyinggung Pasal 16 yang berbunyi "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."
"MOU tersebut perlu dimaknai sebagai implementasi pertanggungjawaban moral guna mendapatkan legitimasi penghargaan sesama penegak hukum," kata Hendrik.
Peran advokat sebagai penegak hukum, menurutnya, diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat.
Bambang sebelumnya dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
Bambang ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tuduhan pemberian kesaksian palsu tersebut.
Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk tiga orang pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. (rdk)