Peradi Minta Wakapolri Cabut Status Tersangka Bambang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 18:25 WIB
Permintaan Peradi dilakukan karena kasus yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto terjadi saat Bambang menjadi advokat.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menuntut Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mencabut status tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.

Hal ini disampaikan dalam surat Nomor 159/PERADI/DPN/EKS/III/15 yang ditujukan kepada Badrodin dan ditandatangani Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Hendrik Jehaman, tertanggal 10 Maret 2015.

"Meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk meninjau kembali status hukum tersangka yang disangkakan kepada rekan advokat Bambang Widjojanto yang sedang menjalankan tugas profesi advokat untuk kemudian dihentikan sesuai kewenangan penyidik, mengingat perbuatan yang dilakukan bambang adalah semata mengimplementasikan keahlian ilmu hukum yang diperolehnya," kata Hendrik dalam salinan surat yang diterima CNN Indonesia, Jumat (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrik menyatakan, Bambang dilindungi oleh imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat. Pasal tersebut menyatakan "advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangan."

Hendrik menyinggung Pasal 16 yang berbunyi "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."

Tidak hanya menuntut pencabutan status tersangka Bambang, Peradi juga meminta dilibatkan dalam proses pemangilan untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Hendrik, mekanisme proses pemanggilan advokat yang bermasalah tertuang dalam nota kesepahaman antara Polri dan Peradi no B/7/II/2012, Nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tanggal 27 Februari 2012.

"MOU tersebut perlu dimaknai sebagai implementasi pertanggungjawaban moral guna mendapatkan legitimasi penghargaan sesama penegak hukum," kata Hendrik.

Peran advokat sebagai penegak hukum, menurutnya, diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat.

Bambang sebelumnya dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.

Bambang ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tuduhan pemberian kesaksian palsu tersebut.

Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk tiga orang pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER