"(Berkas penyidikan) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Tony menyatakan, pernyataan ini berdasarkan surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum, Nomor B-32/F.3/Ft/1/03/2015, tertanggal 13 Maret 2015.
"Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bali agar perkara dapat secepatnya disidangkan," kata Tony menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wijaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 15 miliar dan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kamis (29/1).
Adapun, uang sejumlah kurang lebih Rp 15 miliar tersebut digunakan Wijaya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadinya. (sip)