Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D menyebut, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan. "Ada pendekatan baru, yaitu restoratif justice, yang menekankan penyelesaian kasus di luar pengadilan," paparnya saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (13/3) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menegaskan, keadilan dan hukum tidak sama, meskipun keduanya bisa saling berimpitan. Dalam kasus Nenek Asiani, dia menilai, jarak antara hukum dengan rasa keadilan masyarakat jaraknya jauh. "Saya rasa, dalam kasus ini benar-benar diperlukan kebijaksanaan hakim dalam memutuskannya," katanya.
Kasus Nenek Asiani sudah dua kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Dia akan menjalani sidang ketiga pada Senin (16/3) besok di mana agendanya adalah pembacaan putusan sela. Sebelumnya dia didakwa mencuri 7 batang kayu milik Perhutani, sementara Nenek Asia mengaku dia mengambil kayu di lahannya sendiri.