"Putusan PTUN itu membatalkan SK kepengurusan Romy (Romahurmuziy)," ujar Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta Triana Djemat di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triana menegaskan, struktur kepengurusan partai yang diajukan olehnya 100 persen diisi oleh orang-orang yang mendukung Djan Faridz. Dia memastikan kubunya tidak melibatkan kader yang selama ini berpihak pada Romy lantaran tidak mengakui keabsahan Muktamar PPP di Surabaya.
"Kalau menteri tidak taat hukum kenapa harus dipertahankan. Ini bisa membuat kacau hukum di negara, saya rasa Jokowi harus mengambil sikap," kata Triana.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ferdinand Siagian menyatakan, permohonan pendaftaran kepengurusan partai kubu Djan Faridz belum diterima oleh Menteri Yasonna lantaran ia sedang bertugas di luar kantor. "Nanti kami akan serahkan untuk dipelajari beliau," ujarnya. (sur)